Judul: Hukum Tata Ruang/Penulis: Ir. H Juniarso Ridwan,
M.Si., M.H. dan Achmad sodik, S.H., M.H/Penerbit: Nuansa Cendekia/Tebal: 268 Halaman/Harga: Rp 45.000,-
Bumi luasnya tidak bertambah; daratan dapat bertambah di
satu tempat tetapi berkurang di tempat lain. Bumi sebagai tempat hidup dapat
dilihat secara vertical dan horizontal. Vertikal dapat dilihat tegak lurus dari
inti bumi sampai ke angkasa yang tidak terbatas; horizontal dapat dilihat
sebagai satu kesatuan hamparan yang meliputi daratan dan lautan.
Penghuni bumi terus bertambah yang semuanya sudah pasti
memerlukan tempat untuk beraktivitas dan beristirahat; baik istirahat karena
lelah maupun istirahat karena berakhir hidup. Dengan demikian, terwujud dua
keadaan yaitu luas bumi yang tidak bertambah dan kebutuhan ruang yang terus
berkembang sesuai kebutuhan ruang yang terus berkembang sesuai dengan
bertambahnya penduduk dunia. Dua keadaan yang kontradiktif tersebut akan terus
terjadi apabila melihat kecenderungan perkembangan manusia dimuka bumi.
Manusia hidup dimuka bumi tidak hanya sekedar diam, tetapi
juga memerlukan penghidupan yang berasal dari berbagai sumber, pertanian,
perikanan, perniagaan. Sebagai mahluk, apapun agama dan kepercayaannya, manusia
memerluka tempat ritual dan sebagai yang fana manusia akan memerlukan tempat
peristirahatan terakhir.
Semua kegiatan tersebut memerlukan sarana yang berhubungan
dengan ruang. Pada mulanya, ketika manusia belum banyak, pengguna ruang bukan
merupakan masalah. Bahkan dalam satu ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata
dan juga hokum internasional, manusia dapat memiliki hak milik atas tanah
karena menemukan tanah baru. Akan tetapi setelah semakin banyak, ruang menjadi
sesuatu yang kritis untuk menjadi perhatian semua manusia terutama orang-orang
yang berilmu.
Untuk mencapai keselarasan pemanfaatan ruang, kesinambungan
dan keberlanjutan memerlukan suatu arahan yang bersifat nasional (bahkan
internasional) berupa politik penataan ruang; dan untuk dapat diterapkan secara
memaksa harus diwujudkan dalam bentuk peraturan undang-undang.
Di Indonesia, undang-undang pertama yang khusus mengatur
tata ruang adalah Undang-undang No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang
diikuti dengan berbagai aturan pelaksanaan baik berupa peraturan pemerintah,
Keputusan/Peraturan Presiden, keputusan/peraturan menteri, peraturan daerah,
maupun peraturan yang lebih rendah dari itu. Pada tahun 2007, Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Dalam UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, salah satu
ketentuan yang baru adalah adanya ketentuan pidana yang dapat dikenakan kepada
masyarakat maupun pejabat. Hal ini menunjukan adanya perhatian serius dalam
menata ruang di Indonesia yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan pemanfaatan
bagi kemaslahatan rakyat Indonesia.
Namun demikian, perkembangan penataan ruang di Indonesia
belum diikuti dengan kajian yang khusus secara umum. Kajian-kajian yang ada
selama ini masih bersifat bagian, parsial,
tidak utuh atau tidak menyeluruh. Kondisi ini dapat menyulitkan bagi
para peminat untuk lebih memahami tentang hukum Tata Ruang Kerumitan ini
semakin muncul ke permukaan di Era Otonomi Daerah yang memberikan sedikit
keleluasaan kepada daerah untuk menata daerah yang termasuk ruang. Sesungguhnya
penataan otonomi daerah dapat sejalan; akan tetapi dapat pula tidak sejalan
apabila penataan ruang terlalu berorientasi pada PAD.
Penataan ruang sudah pasti menghasilkan PAD; itu tidak salah. Akan menjadi masalah apabila penataan ruang menjadi penataan uang karena dapat menghilangkan komitmen yang sudah dibangun untuk menata ruang, menyebabkan terjadinnya penyimpangan hukum atau lemah (lumpuh?)-nya penegakan hukum.[]
Penataan ruang sudah pasti menghasilkan PAD; itu tidak salah. Akan menjadi masalah apabila penataan ruang menjadi penataan uang karena dapat menghilangkan komitmen yang sudah dibangun untuk menata ruang, menyebabkan terjadinnya penyimpangan hukum atau lemah (lumpuh?)-nya penegakan hukum.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk berhubungan dengan redaksi silakan hubungi nuansa.cendekia@gmail.com. untuk layanan pembelian buku bisa hubungi nuansa.market@gmail.com