A Modern Law of Nations: Pengantar Hukum Modern Antar
Bangsa/Penulis: Philip C. Jessup/Penerjemah: Fitria Mayasari/Editor: Irwan
Kurniawan/Penerbit: Nuansa Cendekia, Juli 2012/Harga: Rp 51.000
Memahami
antar bangsa dalam konteks hubungan internasional di era modern merupakan
sebuah keharusan. Kita butuh literatur klasik yang ilmiah tetapi bersandar pada
kenyataan sehingga kita mendapatkan pengetahuan yang realistis.
Philip C.
Jessup merupakan seorang penulis yang telah dipercaya banyak pihak.
Buku
ini bertujuan untuk mengeksplorasi dasar-dasar yang mungkin untuk membangun
hukum internasional modern. Ekplorasi dimulai dengan pengujian terhadap cara
yang pernah dilakukan oleh masyarakat dan negara, untuk mengatur hubungan
internasional.
Hukum
internasional, seperti juga hukum nasional, harus dapat diaplikasikan pada
setiap individu. Hukum internasional memiliki kepentingan yang mendasar di mana
seluruh masyarakat internasional ada dalam cakupan hukum internasional.
Pelanggaran hukum tidak dapat lagi dianggap sebagai urusan yang berpengaruh
langsung hanya pada negara saja.
Dua
hipotesa yang menjadi dasar buku ini secara tersirat mempertanyakan narasi
utama hukum internasional–kedaulatan negara yang mutlak. “Kedaulatan pada
dasarnya adalah sebuah konsep keutuhan.
Dua
hipotesa yang dijadikan dasar pengkajian ulang hukum internasional saat ini
membutuhkan perubahan dalam pemikiran tradisional tentang kedaulatan.
Jika
kedua hipotesa tersebut berhasil menjadi pengantar terhadap tugas yang lebih
besar, maka kedua hipotesa tersebut telah memenuhi maksud dari pembuatan
keduanya.
Bacaan
Penting Untuk Mahasiswa Hukum,Mahasiswa Hubungan Internasional,Praktisi Hukum
dan Diplomat.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk berhubungan dengan redaksi silakan hubungi nuansa.cendekia@gmail.com. untuk layanan pembelian buku bisa hubungi nuansa.market@gmail.com